SIANTAR - Massa dari Front Gerilyawan Siantar (FGS) berunjuk rasa ke DPRD Pematang Siantar menuntut Pemko dan DPRD menyatakan sikap menghentikan okupasi lahan seluas 129,52 Ha oleh PTPN III Unit Kebun Bangun di kawasan Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma, Siantar Sitalasari, Senin (28/11/2022).
Unjuk rasa berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Massa menyampaikan orasi secara bergantian, hingga wakil Ketua DPRD Siantar Ronald Darwin Tampubolon datang menemui pengunjuk rasa.
"Saya disini tidak bisa mengambil keputusan. Jadi silahkan menyampaikan aspirasinya supaya nanti disampaikan secara resmi ke pimpinan dewan," kata Ronald yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kota Siantar ini.
Setelah beberapa menit berdialog, akhirnya massa menyetujui permintaan Ronald, 5 orang perwakilan masuk dan berdialog secara langsung.
Hasil dialog
Pertemuan antara perwakilan DPRD dan FGS membuahkan hasil, dimuat dalam berita acara pertemuan DPRD ditandatangani oleh Patresia R Marbun sebagai Kabag Umum Sekretariat DPRD Pematang Siantar.
"Segera melakukan koordinasi pertemuan dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) perihal tuntutan Futasi dan FGS," ucap Feri Panjaitan membaca isi berita acara di hadapan pengunjuk rasa.
Selanjutnya, isi berita acara tersebut menyebutkan agar Forkompinda melakukan tinjauan keberadaan status lahan berkaitan dengan:
HGU yang diklaim PTPN III, PP No 15 Tahun 1986 tentang perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun,
Surat Walikota No: 593/623/1-1-1988 tentang masalah areal tanah dengan HGU yang dulu milik PTPN IV Gunung Pamela menjadi daerah perluasan kota Daerah Tingkat II Pematang Siantar,
SK Walikota NO: 090-989/wk-2004 tentang pelepasan areal tanah PTPN III Kebun Bangun yang berada di Kota Pematang Siantar.
Kemudian melakukan tinjauan lapangan, menghentikan tindakan yang merugikan masyarakat Futasi (Forum Tani Sejahtera Indonesia) dan terakhir mengagendakan RDP antara Forkopimda, Futasi dan FGS dalam waktu sesegera mungkin.

Tanggapan Ketua Futasi
Ketua Futasi Tiomerli Sitinjak mengatakan aksi unjuk rasa didasari karena selama ini aspirasi masyarakat petani di Gurilla tidak pernah didengarkan oleh Wali Kota Siantar dan pimpinan DPRD Siantar.
"Tanaman kami dirusak, jadi kami merasa tidak diperdulikan sehingga kami dianggap tidak ada di Siantar ini," ujar Tiomerli kepada wartawan usia menerima berita acara DPRD.
Sesusai dengan berita acara tersebut, Tiomerli menyebut, DPRD akan menindaklanjuti permasalahan lahan ini dan mempertanyakan HGU aktif yang diklaim PTPN III Unit Kebun Bangun hingga terjadi okupasi atau mengambil alih lahan yang dikuasai masyarakat.
"DPRD berjanji akan melihat keabsahan HGU PTPN III dan meninjau kelapangan bagaimana tanaman dan rumah masyarakat yang dihancurkan," ucapnya.
Tiomerli menegaskan, pihaknya tetap memperjuangkan tanah yang diduduki oleh petani, baik secara fisik dan hukum agar lahan kembali dikuasai masyarakat.
Penulis: Hendra Ginting
Baca juga: HGU PTPN III Di Wilayah Administratif Kota Siantar Janggal
Komentar