SIMALUNGUN - Eli Dermawan Purba (31) warga Desa Bandar Maruhur Kecamatan Silou Kahean dihukum 13 tahun, disidang Pengadilan Negeri Simalungun Senin (28/11/2022).
Terdakwa terbukti menjadi pengedar sabu sabu, melanggar pasal 114 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dalam 2 kasusnya. Ia dihukum 6 tahun dalam perkara No.239/Pid.Sus/2022/PN Sim dan dihukum 7 tahun dalam perkara No: 238/Pid.sus/2022/PN Sim.
Selain itu, dalam 2 perkara tersebut terdakwa juga didenda masing-masing Rp.900 juta. Jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Terdakwa terbukti menjadi pengedar sabu ia ditangkap warga pada Rabu (18/5/2022). Dari sebuah warung nasi di Dolok Silou Kahean.
Warga sebagai saksi Ramaidup Sitepu dan Jhan Pinda Dinata Sipayung mengamankan terdakwa karena sudah memaki-maki ibu saksi Ramaidup Sitepu. Untuk itu, terdakwa disuruh saksi minta maaf.
Karena tak mau, para saksi langsung mengamankan terdakwa dan menggeledah isi tasnya yang ternyata berisi narkotika jenis sabu. Lalu para saksi membawa terdakwa ke Polsek Silau Kahean.
Barang bukti berupa 1 Mancis, 1 kaleng rokok merk Surya yang didalamnya berisi : 1 plastik klip besar berisi 62 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 5 bungkus plastik klip kecil kosong diduga bekas tempat narkotika sabu, 3 buah Kaca Pirek kosong, 1 buah Kaca Pirek yang didalamnya diduga terdapat narkotika sabu bekas bakar dan 1 buah pipet plastik. Dari kantong celana bagian depan milik terdakwa ditemukan uang Rp 69.000,-
Sabu tersebut dibeli dari Umar sebanyak 1 gram seharga Rp 1 juta. Lalu dibagi menjadi 14 paket untuk dijual dengan harga Rp 100 Ribu/paket.
Dalam kasus tersebut ia dihukum 7 tahun. Sesuai data di kepolisian, terdakwa menjadi DPO dalam kasus Rado Saragih dan Ari Sitompul (sudah dihukum).
Rado Saragih dan Ari Sitompul ditangkap seminggu sebelumnya karena terbukti memiliki sabu. Sabu yang ada diakui dibeli dari terdakwa Eli seharga Rp.150 ribu.
Mendengar Rado dan Ari Sitompul ditangkap, terdakwa sempat kabur selama 1 Minggu dan pulang ke rumahnya secara sembunyi-sembunyi.
Dalam kasus tersebut, terdakwa terbukti menjual sabu kepada Rado dan Ari dan dihukum 6 tahun.
Putusan hakim yang dibacakan Anggreana ER Sormin SH tersebut konform (sama) dengan tuntutan jaksa Harisdianto Saragih.
Terdakwa didampingi pengacara Josia Manik SH dari LBH PK yang berwenang di Posbakum PN Simalungun menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.