SIMALUNGUN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun diketuai Golom Silitonga, Yudhi Dharma dan Widiastuti menjatuhkan vonis 8 tahun kepada terdakwa M Ripilino Alia Lino (44) selama 8 tahun. Denda Rp.1,5 Milyar subsider 4 bulan penjara disidang, Kamis (24/11/2022).
Hakim sependapat dengan jaksa Barry Sihombing SH menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 114 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani, dan denda 1,5 Milyar. Jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan" sebut hakim.
Terdakwa Lino, terbukti belanja sabu sebanyak 5 gram seharga Rp 3 juta, dengan rincian Rp.600 ribu/gram. Sabu sebanyak itu dibeli dari Yudi (DPO) pada Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekira pukul 16.00 Wib, bertempat di Jalan Umum Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang.
Lalu sabu tersebut dibagi menjadi beberapa paket di rumah adiknya di Huta V Marihat Bandar. Setelah dihubungi oleh pembeli, terdakwa memasukkan sabu ke dalam paket kecil dengan harga Rp 100 ribu/paket.
Warga Huta VI PKS Sei Mangke Kecamatan Bosar Maligas itu pun ditangkap pada Selasa, 21 Juni 2022. Petugas M Yunus Manurung, Paiduk Lumbanraja dan A Sibarani yang telah mendapatkan informasi langsung menggerebek rumah adiknya.
Setelah ditangkap, polisi menyita barang bukti (BB) sebanyak 6 paket sabu seberat 6,02 gram bong, dan puluhan plastik klip kosong. Lino dalam persidangan didampingi pengacara Josia Manik dari Posbakum PN Simalungun.