SIMALUNGUN - Setelah berhasil ditangkap dari cafe Braga di jalan H Adam Malik Siantar oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Simalungun inisial HP (46) segera disidangkan di PN Tipikor Medan.
Kepsek SMA Negeri 1 Pematang Bandar itu terjerat kasus dugaan korupsi, dinilai memiliki itikad baik untuk menyerahkan diri ke jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah 3 kali mangkir, akhirnya HP ditangkap oleh Tim intelijen dari Kejaksaan Negeri Simalungun di Braga Cafe pada Jumat 12 Agustus 2022.
Setelah diperiksa sebagai tersangka dan menyusun dakwaannya, berkasnya pun dinyatakan lengkap.
Lalu tim Pidsus Kejari Simalungun melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan untuk segera diaidangkan.
Demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejari Simalungun M Kenan Lubis kepada Hetanews.com ditemui di kantornya, Kamis (24/11).
"Berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan perkaranya akan disidangkan, Kamis 1 Desember 2022," ungkapnya.
Warga Silau Kahean Kabupaten Simalungun itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
HP terancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. Ia diduga telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri.
Ia diduga menggasak uang negara sebesar Rp 1,5 Milyar yang bersumber dari Dana BoS Reguler tahun 2018-2020.