SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Pengusaha Meranti Land abaikan surat Panggilan kejaksaan Negeri Simalungun. Seyogianya, pengusaha tersebut diminta hadir pada Senin (21/11/2011).

"Tanpa pemberitahuan atau konfirmasi dari yang bersangkutan ke kami. Maka kami akan segera layangkan surat panggilan kedua," tegas Kasi Pidsus M.Kenan Lubis didampingi Kasi Pidum Yoyok Adi Syahputra kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Ditegaskan Kenan, dasar pemanggilan kepada pengusaha Meranti Land terkait raibnya sebanyak 29 pohon mahoni tepat di kompleks elit tersebut di jalan Asahan Kecamatan Siantar, Simalungun.

UPT Provsu selaku pihak yang paling kompeten dengan pohon mahoni tersebut secara kooperatif telah datang memenuhi panggilan jaksa untuk dimintai keterangan.

Oleh karena itu pihak kejaksaan terus melakukan pengembangan dalam penanganan kasus tersebut. Dari hasil keterangan pihak UPT Provsu maka ditemukan sejumlah data dan informasi juga bukti untuk memanggil pihak Meranti Land.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Simalungun itu sangat menyesalkan sikap pihak Meranti Land, yang tanpa alasan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Dengan diabaikannya surat panggilan jaksa maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan melayangkan panggilan kedua.

"Kita akan segera layangkan surat panggilan susulan," tegasnya.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, setelah jaksa menerima laporan atas raibnya 29 pohon Mahoni dijalan lintas Siantar-Asahan atau tepatnya di depan kompleks Meranti Land, pihaknya terus menindaklanjutinya.

Dijelaskan Kenan, selain laporan yang diterima ada juga pemberitaan berbagai media cetak dan online, jika sebanyak 29 batang pohon mahoni ditebang OTK.

Diduga dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab atau patut diduga agar kompleks Meranti Land bisa terbuka.

Sejumlah pihak meminta Agar raibnya pohon mahoni bernilai ekonomis tersebut segera diusut tuntas.

Pohon mahoni yang ditanam UPT Dinas PU Provsu tersebut bermanfaat sebagai taman hijau atau jalur hijau.

Sebagai jalur hijau dan merupakan paru paru kota untuk mencegah pencemaran dan mengurangi polusi udara. Pohon tersebut juga menjadi pelindung bagi masyarakat dari pencemaran udara.

Penebangan tersebut mengakibatkan rusaknya lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat (1) UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Penebangan diduga terjadi pada Minggu, 18 September 2022 lalu.

Sebagaimana pengakuan beberapa warga, penebangan dilakukan malam hari dan diangkut menggunakan mobil truk juga pickup Mitsubishi.

Bahkan Kenan juga menjelaskan, jika sebelumnya ada permohonan ijin penebangan oleh oknum wartawan.

Tapi ijin tersebut belum disetujui oleh pihak terkait. Meski belum disetujui, faktanya pohon tetap ditebang secara ilegal.

"Untuk itu, berdasarkan laporan yang sudah kami terima maka akan segera kita periksa sejumlah oknum terkait dalam penebangan tersebut," kata Kenan.

Baca juga: Jaksa Pertanyakan Raibnya Puluhan Pohon Mahoni Di Jalan Asahan