SERGAI,HETANEWS.com - Dieogo Maradona warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dan dua temannya Sukirman (33) warga Pangkalan Kerinci bersama Elman Sihombing (35), warga Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu ditangkap polisi.
Ketiganya ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Serdangbedagai lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.
Satuan Satnarkoba Polres Serdang Bedagai mengamankan tiga orang pelaku peredaran narkoba. Dari ketiga pelaku polisi mengamankan 1 kilogram narkotika jenis sabu sabu.
"Penangkapan ketiganya dilakukan pada 22 November 2022 kemarin. Saat itu kita amankan tiga pelaku yang sudah kita ikuti karena adanya laporan kepemilikan narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi, Selasa (22/11/2022).
Juriadi menyebutkan, pelaku diamankan dari dalam mobil Toyota Innova di SPBU yang terletak di Dusun VI, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Dari dalam mobil yang digunakan ketiga pelaku, polisi menemukan sabu seberat 1 kilogram dari bawah jok tempat duduk.
"Barang bukti narkotika jenis sabu dalam plastik transparan berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 KG yang disimpan di dalam tas kertas berwarna putih di bangku belakang mobil," ungkapnya.
Ketika diinterogasi, para pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang memperoleh imbalan dari pelaku lainnya berinisial F, warga kota Tebingtinggi.
Polisi pun kemudian melakukan pengejaran kepada pelaku F dengan mendatangi rumahnya.
"Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke kediamaan F dan melakukan penggerebekan di rumahnya. Dari situ kita juga menemukan barang bukti sabu seberat 1 ons dan juga sabu seberat 5,3 gram dalam plastik bening," katanya.
Namun, kata Juriadi, pelaku F berhasil kabur dari petugas kepolisian. Hingga saat ini katanya, polisi masih melakukan pengejaran.
"Pelaku F belum ditangkap dan masih dalam proses pengejaran," tutupnya.