SIMALUNGUN -Terdakwa AG (21) menyatakan banding pasca dihukum 12 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Simalungun, karena vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa Devica, yakni 10 tahun.
Warga Dolok Hataran Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal I ke-1 yaitu pasal 81 ayat (1) PERPPU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi UU No.17/2016.
"Terdakwa banding, karena divonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa," jelas Josia Manik sebagai pengacara yang mendampingi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (22/11/2022).
Menurut majelis hakim diketuai Anggreana ER Sormin, AG terbukti mencabuli korban yang masih berusia 14 tahun.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa di Huta Sidouruk pada Minggu, 26 September 2021.
Berawal ketika korban mendatangi rumah terdakwa AG dengan mengendarai sepeda motor karena ingin menemui ibu korban.
Lalu kemudian terdakwa meminta korban untuk mengantarkannya ke Batu 6 dengan alasan mau main band.
Korban sempat menolak tapi AG terus memaksa hingga korban menuruti kemauan terdakwa. Sampai di Perumnas Batu 6, terdakwa membeli miras dari salah satu warung dan menyimpannya di jok sepeda motor.
Kemudian AG menghubungi rekannya dan mengatakan ingin ke rumahnya karena suntuk. Lalu AG membawa korban ke rumah Nanda mengendarai sepeda motor korban.
Sampai di rumah, korban ikut minum miras dan mencabuli korban di dalam kamar rumah tersebut. Korban sempat menolak, tapi karena kepalanya pusing sehingga terdakwa berhasil menyetubuhi korban.
Karena sudah malam, korban menelpon saksi Abit Sutrisno minta diantarkan pulang. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami hymen tak utuh lagi sesuai surat visum VER No: 13224/VI/UPM/IX/2021.