SIANTAR - Sandi Sanjaya alias Kakang (28) terdiam setelah vonisnya ditinggikan hakim jadi 9 tahun. Dia didenda Rp 1 Milyar jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan.
Kakang tak menyangka, karena sebelumnya hanya dituntut 6 tahun denda 1,5 Milyar subsider 6 bulan penjara oleh jaksa Selamat Riady Damanik. Nama Kakang cukup dikenal sebagai pengedar sabu di Siantar
Menurut hakim PN Siantar diketuai Renni P Ambarita pada sidang Senin, (21/11/2022), sependapat dengan pasal yang dijerat jaksa tapi tak sependapat dengan lamanya masa pemidanaan.
Warga Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar dan tercatat sebagai warga Jl. AMD Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Timur itu, dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 (1) UU RI No 35/2009 tentang peredaran narkotika.
Sedangkan rekannya, terdakwa Irwansyah Putra alias Iwan Sengok (41) warga Jalan. Sibatu-batu Blok II Gang Mesjid, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari vonisnya diringankan hakim dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya ia dituntut 12 tahun, denda Rp.4,5 Milyar subsider 6 bulan penjara.
Tapi hakim berpendapat lain dan menyamakan hukuman Iwan Sengok dengan Kakang, masing masing 9 tahun penjara.
Berdasarkan fakta persidangan, awalnya pada hari Selasa (5/7/2022) malam sekira pukul 19.30 Wib para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa Irwansyah Putra alias Iwan Sengok di Simpang Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Adapun barang bukti kotak rokok Surya berisi 2 paket shabu, 1 unit handphone (HP) merk Oppo dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 3976 WAB.
Kemudian terdakwa Iwan Sengok mengaku masih ada menyimpan shabu di pekarangan rumahnya Jl. Aries Raya No. 61 Tozai Baru Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari.
Ditemukan barang bukti 1 buah buku catatan merk OKEY, 1 buah tas warna biru didalamnya 1 buah toples warna hijau berisi 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 13 paket shabu, 1 unit timbangan digital, 12 paket shabu 1 buah sendok terbuat dari plastik, serta 1 buah toples warna putih berisi 3 bungkus plastik klip kosong.
Setelah diinterogasi petugas, terdakwa Iwan Sengok mengaku shabu miliknya yang dibeli bersama Kakang dari seorang laki-laki bernama Dedek (DPO) di Batubara.
Adanya pengakuan itu para saksi langsung melakukan pengembangan dan meringkus terdakwa Sandi Sanjaya alias Kakang pada hari Rabu (6/7/2022) siang sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Dari terdakwa Kakang ditemukan barang bukti 1 buah tas sandang warna biru berisi uang tunai sebesar Rp.500.000, l1 unit HP merek Samsung, 1 buah kunci rumah, 1 lembar catatan dan 1 buah buku Note book. \
Kemudian dari rumah kontrakannya di di Jalan Medan Gang AMD, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar ditemukan barang bukti 1 buah ban sepeda motor didalamnya 5 paket sabu.
Terdakwa Kakang mengaku membeli sabu bersama Iwan Sengok dari Batubara sebanyak 300 gram lalu dibagi 2.
Atas vonis hakim tersebut,kedua terdakwa diberi kesempatan selama 7 hari untuk menyatakan menerima ataupun mengajukan banding. Dalam persidangan, keduanya didampingi pengacara Erwin Purba SH.
Komentar