SIMALUNGUN - Jaksa Fransiska Sitorus SH dari Kejaksaan Negeri Simalungun menyatakan banding atas putusan hakim Dessy Ginting yang dibacakan dalam sidang, Senin (21/11/2022).

Menyatakan terdakwa SS (17 tahun), seorang remaja bersalah karena turut serta menyebabkan matinya korban. Ia divonis 6 tahun penjara karena bersalah melanggar pasal 338 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara. Karena diyakini bersalah melanggar pasal 340 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menyatakan banding bukan karena hukuman terdakwa diringankan 1 tahun oleh hakim, tetapi karena pembuktian pasal.

"Kami banding karena pasal yang kami tuntut tidak sesuai dengan pasal yang divonis," kata jaksa menjawab pertanyaan wartawan usai persidangan.

Untuk itu, pengacara Josia Manik yang mendampingi terdakwa SS dalam persidangan juga mengajukan upaya hukum yang sama (banding).

Baca juga: Remaja Asal Dolok Parmonangan Akui Hanya Memukul Korban Sekali Tak Sampai Mati

Diduga ada intervensi dari atasan, terkait tingginya tuntutan terhadap SS. Karena biasanya, orang yang belum dewasa atau masih dikatakan anak diberi sanksi hukuman hanya untuk memberikan efek jera.

"Informasinya ada titipan dari keluarga korban. Apalagi pelaku bukanlah aktor utama dan perbuatannya dikatakan "turut serta", ungkap Josia.

Sebelumnya, SS telah didakwa turut serta melakukan pembunuhan bersama sama dengan Akim Ambarita (disidangkan terpisah).

Kasus pembunuhan ini mengakibatkan korban Rudolf Situmorang meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat 14 Oktober 2022 pukul 13.30 Wib di Dusun Huta Tongah Nagori Pondok Bulu Dolok Panribuan Simalungun.

Siang itu, terdakwa SS dan temannya Akim Ambarita masuk ke dalam warung tuak di Simpang Palang Pondok Buluh. Lalu duduk satu meja dengan korban.

Baca juga: Kapolres Simalungun Ungkap Motif Pembunuhan Warga Parmonangan

Terdakwa meminta agar korban mematikan musik di hapenya karena terdakwa ingin bernyanyi sambil mengikuti lagu yang ada di handphone terdakwa. Tiba-tiba Akim Ambarita berkata, teruskanlah musiknya aku mau nyanyi sampai pagi.

Korban tidak terima lalu berkata, "matikan musik, kalau kau gak puas nanti di titi Kisat kita duel", ucap korban.

Setelah habis minum tuak, Akim Ambarita dan terdakwa SS pulang dan menunggu korban di titi Kisat, persis di dekat rumah Mangerbang Sipahutar.

Baca juga: Warga Dusun Parmonangan Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Diduga Dianiaya

Selanjutnya Akim Ambarita memungut sepotong kayu dari samping rumah Sipahutar lalu memukul bagian kepala korban hingga jatuh tersungkur.

Akim dan terdakwa bergantian memukul kepala korban hingga tewas. Terdakwa SS ditangkap polisi di Sibolga, Tapanuli Tengah.

Kematian korban Rudolf Situmorang dikuatkan Visum dr M Ritonga SpF (K) tanggal 15 Oktober 2022 pada RSU Bhayangkara TK II Medan menyimpulkan matinya korban akibat pendarahan hebat dan pecahnya tulang tengkorak kepala.

Baca juga: Pengacara Tak Sependapat Dengan Jaksa, Remaja Asal Simalungun Dituntut 7 Tahun Bui