MEDAN,HETANEWS.com - Setelah sempat dipenjarakan petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan, M Azarul Aswat, pelaku cabul yang merupakan anak Wakil Ketua DPRD Labura akhirnya ditangguhkan.

Adapun alasan polisi menangguhkan pelaku cabul anak Wakil Ketua DPRD Labura ini karena yang bersangkutan sudah berupaya melakukan perdamaian dengan keluarga korbannya. Pihak keluarga tersangka bersedia menikahkan pelaku dengan korban berinisial IR.

"Mereka sudah sepakat untuk menikah, si laki-laki atau pelaku mau bertanggungjawab. Awalnya keluarga korban yang memohon, untuk keduanya dinikahkan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Minggu (20/11/2022).

Ia menjelaskan, meskipun kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai, tapi berkas perkara asusila itu tetap diproses.

"Yang pasti berkas perkara masih berjalan. Kita lihat kedepannya bagaimana nanti," sebutnya.

Fathir mengungkapkan, bahwa saat ini pelaku sudah ditangguhkan.

"Jadi karena mau nikah, kita keluarkan dulu pelakunya biar nikah dulu orang itu. Status nya ditangguhkan, karena pihak keluarga sudah memohon untuk bisa menikah," bebernya. Korban trauma IR, korban pencabulan M Azarul Aswat, anak Wakil Ketua DPRD Labura sempat trauma. IR yang disebut dicabuli lebih dari satu kali enggan pergi ke sekolah karena takut dan merasa malu.

"Korban berhenti sekolah, karena dia trauma," kata Baginda P Lubis, kuasa hukum korban. Bagina mengatakan, modus pencabulan yang dilakukan tersangka adalah berpura-pura mengajak korbannya berpacaran.

Pada Mei 2022 silam, korban yang begitu polos mau diajak pacaran. Sebulan pacaran, M Azarul Aswat kemudian membujuk korban melakukan perbuatan tidak senonoh

Awalnya, korban menolak. Tapi karena terus dibujuk dan dirayu, korban akhirnya mau menuruti permintaan pelaku. Terungkap karena orangtua curiga, Menurut pengakuan Bagina, kuasa hukum IR, kasus pencabulan terungkap setelah orangtua korban curiga melihat gelagat anaknya.

Korban menjadi pendiam dan tak mau keluar rumah. Setelah ditanyai pelan-pelan, terungkaplah bahwa IR sudah dicabuli M Azarul Sawat. Dari pengakuan korban, ia dicabuli di mobil dan rumah pelaku yang ada di Medan Johor.

"Pada tanggal 15 Juli 2022, orangtua korban membuat laporan ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan," kata Baginda, kuasa hukum keluarga korban. Dari hasil visum rumah sakit, ditemukan ada bekas luka di bagian alat vital korban.

Setelah sempat berkeliaran, M Azarul Aswat kemudian ditangkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa. Fathir langsung memenjarakan pelaku cabul tersebut. Belakangan, pihak keluarga korban dan pelaku berupaya melakukan perdamaian.

Saat ini, pelaku cabul tersebut sudah dibebaskan dari penjara Polrestabes Medan.