MEDAN,HETANEWS.com - Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, menemukan adanya bukti baru yang dapat mengubah fakta kasus kliennya.

Bukti baru yang dimaksud adalah 5 kilogram narkoba jenis sabu yang menjerat Eks Kapolda Sumatera Barat itu masih utuh dan disimpan di kejaksaan sebagai bukti persidangan para terdakwa di Bukittinggi, Sumatera Barat.

“Baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan (Irjen Teddy Minahasa), masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi,” kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Pihak kuasa hukum Teddy Minahasa meyakini adanya temuan terbaru ini bisa mengubah semua fakta kejadian yang selama ini disangkakan terhadap kliennya.

Hotman menegaskan, tidak ada kaitannya perkara yang diusut saat ini dengan kliennya, karena jumlah keseluruhan temuan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang disangkakan kepada Teddy Minahasa adalah seberat 41,4 kilogram.

Di antara keseluruhan total penyalahgunaan itu, pihak berwenang sudah melakukan penghancuran terhadap seberat 35 kilogram sabu.

Penghancuran 35 kilogram narkoba itu dilakukan di depan pejabat, ketua pengadilan, wali kota, bahkan pihak kejaksaan.

Kemudian 5 kilogram sabu berikutnya masih utuh, berada atau disita kejaksaan sebagai barang bukti untuk persidangan terdakwa di Buktinggi.

“Artinya genap 40 kilogram, artinya tidak ada sama sekali dari barang bukti yang relevan dengan kasus ini, karena barangnya ada di sana (Bukittinggi) dan (35 kilogram narkoba) sudah dihancurkan semua,” jelasnya.
Hotman juga menjelaskan bahwa kliennya, Teddy Minahasa sudah menaruh curiga atas kasus yang menjeratnya. Kecurigaan itu bermula saat hasil timbangan barang bukti sabu yang dicatat dalam laporan Polresta Bukittingi tidak sama dengan data Polda Metro Jaya.

Awalnya Polres Bukittinggi melaporkan temuan 41,4 kilogram narkoba jenis sabu yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.

Namun, dalam rilis kasus yang digelar Polda Metro Jaya disebutkan bahwa barang bukti sabu itu hanya seberat 39,5 kilogram.

“Artinya dari sebelum rilis sudah hilang barang bukti ini 1,9 kilogram (sabu). Di situ Teddy mulai curiga ada yang nyolong 1,9 kg dan ini yang diduga beredar di Jakarta,” jelas Hotman.

Adapun, saat itu yang menyimpan barang bukti adalah mantan Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara dan seorang perempuan bernama Anita alias Linda.

Doddy dan Linda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran sabu ini.

Jika hanya merujuk pada jumlah total barang bukti terakhir, yakni 39,5 kilogram sabu, maka ada 5 kilogram lainnya masih utuh disimpan jaksa di Bukittinggi.

Sedangkan 35 kilogram yang sudah dihancurkan, itu pun tidak menggenapi hasil timbangan rilis terakhir.

“Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa,” jelas Hotman.

“Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada barang lain yang Teddy tidak tahu,” tambah dia.