HETANEWS.com - Benar-benar memalukan institusinya. Banyaknya oknum polisi jahat di tubuh Polri membuat institusi tersebut kembali tercoreng.

Tahun 2021 lalu, masih segar diingatan publik bagaimana oknum polisi di Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara mencabuli istri tersangka narkoba yang baru saja mereka tangkap. Kini, kasus serupa kembali mencoreng wajah institusi Polri.

Kali ini kasus yang sama itu terjadi di Bangka Belitung. Seorang wanita berinisial DA mengaku dicabuli oleh seorang oknum polisi anggota tim penyidik di Direktorat Reserse Narkoba Polda berinisial IA.

Selain dicabuli berulangkali, DA pun mengaku tabungan Rp 40 juta miliknya dihabiskan oleh IA. DA menuruti semua permintaan IA karena anggota Polri itu mengiming-imingi hukuman ringan terhadap AR, suaminya.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Maladi mengatakan, proses hukum hingga kini masih berjalan. Kini IA telah dinonaktifkan dan ditahan di tempat khusus.

"Jadi, kami tegaskan di sini, bahwa akan memberikan sanksi yang terberat terhadap anggota Polda Babel yang melakukan pelanggaran, apalagi jika terbukti ini menyangkut pidana umum," kata Maladi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/11/22).

Menurut Maladi, kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota yang disebut-sebut melakukan pelanggaran tindak pemerasan dan asusila.

"Anggota tersebut saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Kita yakinkan ini akan diproses sesuai aturan kalau memang nantinya terbukti dari hasil penyelidikan dari Propam," sebut Maladi.

Maladi memastikan, proses hukum yang sedang dijalankan itu merupakan komitmen pimpinan Polri dalam menindaktegas oknum-oknum anggota yang nakal.

"Mau siapa pun, kita akan tindak tegas kalau terbukti bersalah," ujar Maladi.

Dugaan pelanggaran bermula saat IA menangani kasus tersangka narkoba berinisial AR pada Juli 2021. Ketika itu IA mengiming-imingi tersangka keringanan hukuman. IA lalu meminta AR menyerahkan buku tabungan serta kartu ATM. Permintaan itu dipenuhi AR melalui istrinya DA.

Buku tabungan berisi saldo Rp 40 juta serta pin ATM diserahkan DA pada IA di kawasan Lapangan Merdeka Pangkalpinang. Belakangan IA sering menghubungi DA hingga diduga terjadi tindakan asusila di kontrakan DA di Pangkalpinang.

Korban yang merasa dirugikan akhirnya menggandeng kuasa hukum dan melaporkan perbuatan tidak senonoh yang telah dialami. Pihak pelapor juga kesal karena keringinan hukuman tidak terealisasi. Proses hukum terhadap AR tetap berjalan dan menerima vonis 5 tahun 6 bulan penjara.

"Semua tindakan IA terhadap klien kami di luar prosedur hukum sehingga kami laporkan," kata kuasa hukum pelapor, Budiyono.

Sumber: tribunnews.com