SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Bobbi Sandri melalui Kasi Pidum Yoyok Adi Syahputra mengatakan belum ada menerima SPDP terkait kasus tersebut. Meski kasusnya sudah hampir 1 bulan, sejak penangkapan Minggu (30/10/2022).

Seyogianya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima pihak kejaksaan selambatnya 14 hari sejak kejadian.

Hal senada dikatakan Kasubsi Penuntutan Barry Sihombing ketika dikonfirmasi hetanews.com, Jumat (18/11/2022) di kantornya.

"Biasanya SPDP paling lama 14 hari, tapi kasus tersebut belum ada kami terima SPDP nya,".

Dikatakannya,apalagi kami mendapatkan informasi melalui media juga jika ada beberapa pelaku sudah dilakukan rehabilitasi.

Ke-7 pelaku yang diamankan dari salah satu kapal saat pesta narkoba diantaranya, R Lubis, R Sinaga masing masing warga Kota Siantar. T Sihotang, S Hutabarat, Muhammad R, H Situmorang masing masing warga Parapat dan D br Sirait warga Ajibata.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 7 orang Warga diamankan personil Polsek Parapat diduga pesta Narkotika pada Minggu (30/10/2022) sekira pukul 23.00 wib. Lalu para pelaku diserahkan ke Polres Simalungun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.