SIANTAR, HETANEWS.com - Bandar sabu ditangkap personil Sat Narkoba Polres Siantar di Jalan Nagur Gang Inpres, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara. Rabu (16/11/2022)
Penangkapan bandar sabu yang diketahui bernama Leofrengky Lumban Tobing (41), berawal dengan adanya informasi dari masyarakat dimana pelaku sering menjual sabu di sekitar Gang Inpres.
Mendapat informasi itu, personil melalukan penyelidikan. Sesampainya dilokasi personil melihat pria dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima sedang berdiri dipinggir jalan dan langsung ditangkap oleh personil sat narkoba.
"Saat kita lakukan penangkapan dan kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku kita menemukan 1 unit Hp merk samsung dan uang Rp 200 ribu. Setelah kita lakukan introgasi, pelaku mengaku ada menyimpan sabu dirumahnya, sehingga kita lakukan pencarian dikediaman pelaku," ucap Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan, Jumat (18/11/2022).
Dari penggeledahan dikediamannya, personil menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto 22,45 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital dan 3 buah sendok terbuat dari pipet.
Menurut keterangan dari pelaku, kalau dirinya mendapatkan sabu itu dari warga Kota Medan.