SIANTAR - Seorang ayah berinisial R WO S alias (42) warga Kebun Sayur Siantar Timur terbukti melakukan perbuatan cabul secara berlanjut dalam lingkup rumah tangga. Ia divonis 15 tahun penjara, denda Rp.1 Milyar subsider 3 bulan kurungan

Demikian diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Siantar Rinto Manullang SH disidang Rabu (16/11/2022).

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Maha dari Kejaksaan Negeri Siantar. Karena sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara selama 18 tahun.

Hakim berpendapat lain, setelah mempertimbangkan fakta persidangan juga permohonan keringanan hukuman yang disampaikan pengacara Erwin Purba melalui pledoinya disidang terdahulu. Maka hakim meringankan 3 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa itu.

Pembacaan putusan tersebut dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar secara virtual di ruang sidang Kartika PN Siantar.

Ayah bejat itu yang seyogianya melindungi anaknya, malah melakukan kekerasan seksual dan dinyatakan bersalah melanggar pasal 81 ayat (3) UU No 17 tentang PERPU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Ia terbukti melakukan perbuatan tak pantas kepada korban Maya (nama samaran) sejak berusi 9 tahun, kini korban sudah berusia 16 tahun. Perbuatan itu dilakukan terdakwa di dalam warung, rumah, kamar dan ruang tv tempat tinggal mereka.

Terungkapnya kasus ini, ketika anak korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada seorang pendeta karena mengaku sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya itu. Sehingga Pendeta berpendapat agar hal tersebut dilaporkan kepada ibu kandungnya.

Akhirnya sang ibu melaporkannya ke Polres dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa didampingi pengacara Erwin Purba menyatakan menerimanya. Hal senada juga diungkapkan jaksa.

"Terima yang mulia," kata mereka menjawab pertanyaan hakim tentang tanggapannya atas vonis tersebut.