SIMALUNGUN - DPRD Simalungun akhirnya menerima dan menyetujui 7 Ranperda Pemkab Simalungun dan 1 Ranperda inisiatif DPRD Simalungun.
Adapun 8 Ranperda tersebut diantaranya:
1. Ranperda tentang kearsipan
2. Ranperda perubahan ketiga atas Perda No 4 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah
3. Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah.
4. Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Agromadear menjadi Perusahaan Umum Daerah Agromadear.
5. Ranperda tentang sarana dan prasarana utilitas.
6. Ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan,
7. Ranperda tentang pembangunan industry, serta kedelapan
8. Ranperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Wakil Bupati Zonny Waldi menyampaikan, Pemkab Simalungun menyampaikan terima kasih kepada Pansus I, II, III dan IV, yang telah memberikan waktu dan masukan terkait pembentukan 8 ranperda yang ditetapkan menjadi perda.
“Akhirnya kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan serta anggota dewan atas kerja sama yang baik. Semoga keharmonisan dan kemitraan seluruh stakeholder terjalin lebih erat lagi di masa akan datang guna mewujudkan pembangunan Simalungun yang lebih baik lagi,” kata Zonny Waldi seperti dilansir Mistar.id, Rabu (16/11/2022).
Dalam pembahasan 8 ranperda terdapat satu ranperda inisiatif DPRD yaitu tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Simalungun.
"Ini langkah maju untuk pertama kalinya dalam sejarah Pemkab Simalungun, lembaga terhormat ini mengusulkan perda inisiatif DPRD,"ucapnya.