JAKARTA, HETANEWS.com - Praktisi Hukum Febri Diansyah turut mengomentari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz. Pria yang mendapat julukan Crazy Rich Medan itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Dalam putusan itu, hakim juga menyita semua harta Indra Kenz. Hakim tidak mengembalikan ke korban karena Binomo dianggap sebagai judi dan korban juga menikmati keuntungan dari judi itu.

Terkait hal ini, Febri menyebut, sepatutnya kerugian yang disita tak dirampas untuk negara, tapi dikembalikan kepada para korban.

"Menurut saya, sepatutnya kerugian yang disita tidak dirampas untuk negara, tapi dikembalikan pada korban," kata Febri, Rabu (16/11).

Febri juga menjelaskan jika jaksa memang menerapkan pasal berita bohong yang merugikan konsumen di UU ITE & Pencucian Uang, bukan perjudian.

Febri juga bercerita saat mendampingi korban investasi bodong. Saat itu, jaksa dan hakim fokus pada pengembalian aset korban. "Di tuntutan, jaksa sebenarnya meminta pada Hakim memulihkan kerugian korban. Kami pernah dampingi korban investasi juga di PN Tangerang ini. Jaksa dan Hakim saat itu concern pada korban. Akhirnya aset yang disita dikembalikan pada korban. Tapi memang ada langkah berbeda yang kami tempuh saat itu," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim menilai, dalam kasus Binomo itu para korban yang berperan sebagai trader merupakan penjudi. Sebab, mereka ingin mendapat uang secara cepat tanpa mesti bekerja selayaknya judi online.

"Bahwa tindak pidana ini terjadi bukan semata-mata atas kesalahan terdakwa. Akan tetapi karena akan keikutsertaan dari para trader yang ingin cepat kaya tanpa harus bekerja keras," ucap Majelis Hakim.

Hakim pun menjelaskan definisi judi yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHAP serupa dengan modus trading Binomo.

"Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," ucapnya.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menilai Indra Kenz terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lalu, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketiga, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.

Baca juga: Jejak Kasus Indra Kenz yang Divonis 10 Tahun Karena Judi Binomo