SIMALUNGUN - Kasus mobil Rental yang digelapkan terdakwa Candra Susiswa (57) tak hanya satu. Setelah dihukum 3 tahun penjara disidang PN Simalungun, Rabu (16/11/2022) menunggu kasus lainnya.
Korban lainnya yang juga pemilik mobil sudah membuat laporan di wilayah hukum Polresta Siantar. Kasusnya sudah hampir rampung dan akan dilanjutkan ke Kejaksaan Siantar.
"Biar saja Bestam alias Bebas Tampung," kata korban usai persidangan siang itu.
Candra Siswa merupakan PNS aktif dan juga pernah menjabat sebagai Camat di Kabupaten Simalungun. Ia terbukti menggelapkan mobil yang direntalnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun diketuai Golom Silitonga menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 378 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penggelapan.
Sebelumnya, ia dituntut selama 4 tahun penjara oleh JPU Nova Miranda. Karena terbukti menggadaikan mobil rental milik saksi korban Dingin Malau.
Namun hakim berpendapat lain dan meringankan hukuman terdakwa menjadi 3 tahun. Setahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Mantan camat itu tinggal di Jalan Enggang No. 70 Kecamatan Siantar Barat.
Menurut hakim, perbuatan itu dilakukan terdakwa bekerjasama dengan Zulkarnaen (DPO) pada Rabu 17 Februari 2021 di Huta II Palia Borta Nagori Saribuasih Kecamatan Hatonduhan Simalungun.
Dengan cara pura-pura mengontrak mobil Rp 5,5 juta per bulan, terdakwa menyuruh Zulkarnain mendatangi rumah korban Dingin Malau di Huta II Palia Borta dengan panjar Rp 5 juta.
Lalu satu unit mobil Xenia BK 1092 WL warna hitam metalik milik korban tersebut digadaikan terdakwa kepada orang lain seharga Rp 25 juta. Kemudian terdakwa memberikan upah kepada Zulkarnaen Rp. 1 juta.
Atas putusan hakim, terdakwa diberi kesempatan selama 7 hari untuk pikir-pikir, menyatakan menerima putusan ataupun mengajukan banding.