SIMALUNGUN - Paripurna DPRD Simalungun agenda pembahasan 8 Ranperda dua kali batal digelar lantaran jumlah kahadiran anggota DPRD tidak kuorum.
Hal ini memicu pertanyaan publik khususnya masyarakat Simalungun. Lantas, berapa anggaran makan dan minum Anggota DPRD selama paripurna?
Sekretaris DPRD Kabupaten Simalungun, Marolop Silalahi saat dikonfirmasi mengenai hal itu mengatakan, Sekretariat DPRD mengeluarkan anggaran sekitar Rp 20 Juta lebih.
"Untuk acara rapat sebesar Rp 20 juta kurang lebih. Sedangkan untuk sekali rapat dengan OPD biaya makan minumnya lebih besar lagi. Kira -kira Rp 40 sampai Rp 50 jutaan," kata Marolop diwawancarai di komplek DPRD Simalungun, Senin (14/11/2022) sekira pukul 15:30 WIB.
Ia mengatakan paripurna DPRD digelar sejak Kamis dan Jumat pekan lalu. Paripurna dilanjutkan pada hari ini, Senin (14/11).
Hanya saja rapat hari ini akan dilanjutkan besok, Selasa (15/11) pagi pukul 09.30 WIB.
"Hari ini kembali rapat dibuka lalu ditutup lagi dan kabarnya akan dilanjutkan besok Selasa dengan anggaran dana makan minum," katanya.
Sebelumnya, masyarakat memita DPRD Simalungun segera menuntaskan Ranperda dan meminta Dewan tidak menghambur-hamburkankan uang rakyat dengan langkah politis yang tidak etis dan tidak bermanfaat.
Hal tersebut disampaikan Tokoh muda Simalungun yang juga sebagi pengamat hukum, Edi Sihombing.
Edi mengatakan lembahasan Ranperda usulan dari Pemkab Simalungun terdiri dari 8 rancangan Peraturan Daerah, 3 diantaranya: APBD TA 2023, Rencana Pembangunan Industri dan Penyelenggaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ketiganya perlu diprioritaskan karena bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat dan menyangkut hidup orang banyak.
Masih kata Edi, di dalam Ranperda yang telah diajukan pasti ada kegiatan penyusunan naskah akademik dari SKPD pemrakarsa yang melibatkan banyak pihak, termasuk dari instansi vertikal dari kementerian, maupun peneliti atau tenaga ahli dari perguruan tinggi.
Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 67 dan pasal 71 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Apabila ranperda ini tidak segera dituntaskan, maka kata Edi, anggota dewan telah menghambur-hamburkankan uang rakyat dengan langkah politis yang tidak etis dan tidak bermanfaat.
Baca juga: Minta DPRD Tuntaskan 8 Ranperda, Warga Tidak Ingin APBD Sia sia Hanya Karena Kepentingan Politik