SIMALUNGUN, - Masyarakat memita DPRD Simalungun segera menuntaskan Ranperda dan meminta Dewan tidak menghambur-hamburkankan uang rakyat dengan langkah politis yang tidak etis dan tidak bermanfaat.

Hal tersebut disampaikan Tokoh muda Simalungun yang juga sebagi pengamat hukum Edi Sihombing saat di temui di salah satu warung kopi masyarakat Simalungun, Senin (14/11/2022).

Sebagaimana diketahui, ketidakhadiran dari beberapa anggota DPRD Simalungun saat rapat paripurna DPRD terkait pendapat fraksi terhadap 7 Ranperda beserta 1 Ranperda inisiatif DPRD, pada Jumat 11 November 2022, mebuat paripurna gagal karena tidak kuorum.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Simalungun Batal Karena Tak Kuorum

Edi mengatakan pembahasan Ranperda usulan dari Pemkab Simalungun terdiri dari 8 rancangan Peraturan Daerah.

Tiga diantaranya: APBD TA 2023, Rencana Pembangunan Industri dan Penyelenggaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurut Edi ketiganya perlu diprioritaskan karena bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat dan menyangkut hidup orang banyak.

“Saya yakin, kedelapan Ranperda tersebut tentunya sudah melalui berbagai tahapan dan kajian sebelum dibahas dalam rapat paripurna dan dianggarkan dalam pembiayaan APBD,” katanya.

Edi menuturkan, Ranperda yang telah diajukan pasti ada kegiatan penyusunan naskah akademik dari SKPD pemrakarsa yang melibatkan banyak pihak, termasuk dari instansi vertikal dari kementerian maupun peneliti atau tenaga ahli dari perguruan tinggi.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 67 dan pasal 71 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Kemudian ada kegiatan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang dilakukan oleh Biro Hukum sebelum ranperda ini disampaikan kepada KDH sebagaimana diatur dalam pasal 30 dan pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah,” katanya, sembari menambahkan jika belum terpenuhi itu pasti tidak akan ada pengajuan Perda.

Apabila ranperda ini tidak segera dituntaskan, maka kata Edi, anggota dewan telah menghambur-hamburkankan uang rakyat dengan langkah politis yang tidak etis dan tidak bermanfaat.

Baca juga: Benarkah DPRD Simalungun Serius Terlibat Pembangunan, 8 Ranperda Batal Dibahas karna Tidak Kourum