SIMALUNGUN - Paripurna DPRD Simalungun batal digelar karena jumlah kehadiran anggota DPRD tidak kuorum.

Paripurna kali ini mengagendakan pandangan masing masing fraksi DPRD terhadap 8 Ranperda yang dibahas di gedung DPRD Simalungun, Jumat (11/11/2022).

Semula paripurna dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Pimpinan DPRD mengetuk palu menskor rapat karena anggota DPRD tidak kuorum hingga pukul 17.00 WIB.

Wakil Ketua DPRD Simalungun Elias Barus mengatakan, yang hadir dalam rapat berjumlah 30 orang dari 50 orang jumlah anggota DPRD.

Sementara rapat dinyatakan kuorum dan sah mengambil keputusan jika kehadiran anggota DPRD sebanyak 3/4 atau 34 orang.

Batalnya paripurna kali ini, Elias menyebut pimpinan DPRD akan menjadwalkan kembali agenda melalui Badan Musyawarah atau Banmus.

“Ini akan kembali dijadwalkan ulang, dan Bamus akan digelar pada Senin mendatang,” kata Elias kepada wartawan.

Baca juga: Paripurna DPRD: Wakil Bupati Zonny Waldi Sampaikan Nota Keuangan R-APBD TA 2023