SIMALUNGUN, HETANEWS com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barry Sihombing dari Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut pidana penjara selama 1,6 tahun kepada terdakwa Maman Juldemak Aritonang, warga Tobasa.
Ia sebagai Supir Mobil Bus Mitsubishi PT. Raja Napogos Trans BB-7471-YA berangkat dari loket parsoburan menuju Medan dengan 8 penumpang.
Dan dijalan mengangkut penumpang lain sehingga total menjadi 11 orang.
Akibat rem blong, mengakibatkan korban Ali Suhunanti Harahap (pengendara sepeda motor) meninggal dunia.
Demikian dikatakan jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam persidangan, Kamis (10/11/2022) di PN Simalungun. Ia dipersalahkan melanggar pasal Pasal 310 ayat (4) Undang-
undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Senin tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 14.30 Wib di jalan umum km 11-12 Jurusan arah
pematangsiantar – Medan. Tepatnya di Nagori Purbasari, Tapian Dolok Simalungun.
Siang itu, terdakwa mengemudikan Mobil Bus Mitsubishi PT. Raja Napogos Trans BB-7471-YA berangkat dari loket parsoburan dengan membawa 8 orang penumpang dan sepanjang perjalanan ada menaikkan penumpang sehingga pada saat kejadian penumpang terdakwa berjumlah 11 orang.
Sekitar Pukul 14.00 terdakwa melihat kondisi arus lalu lintas sepi di Nagori Purbasari Kecamatan Tapian Dolok tersebut.
Sehingga ia mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi yaitu sekitar 80 s/d 90 Km/jam. Namun tiba- tiba di depan ternyata ada
antrian mobil yang melambat dan terdakwa mencoba mengurangi kecepatan dengan cara
melakukan pengereman namun rem mobil tidak berfungsi alis blong.Sehingga untuk menghindari tabrakan
dengan mobil yang berada di depan terdakwa tanpa melihat kondisi dari arah berlawan langsung membanting setir ke kanan.
Saat terdakwa berada di jalur sebelah kanan jurusan terdakwa ada satu Unit sepeda motor yang dikendarai oleh Ali Suhanto Harahap datang dari arah Medan menuju arah Pematangsiantar (berlawanan arah).
Sehingga kecelakaan tak dapat dihindari dan korban meninggal dunia.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 9030/ /IV/UPM/VII 2022 tanggal 08 Juli 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Reinhard Hutahaean selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr Djasamen Saragih.
Atas tuntutan jaksa, terdakwa didampingi pengacaranya memohon agar hukumannya diringankan. Untuk putusan, sidang dipimpin hakim Anggreana ER Sormin dinyatakan ditunda hingga Senin (14/11/2022).