SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Terdakwa RJN als Risky (25) warga Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela divonis 14 tahun denda Rp 80 juta subsider 6 bulan di sidang online Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (9/11/2022).

Ia terbukti mencabuli seorang bocah sebut saja Tiara (nama samaran) yang masih berusia 5 tahun. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 81 (1) UU RI.No.17/2016 tentang Perppu No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Perbuatan cabul itu dilakukan terdakwa di dalam rumah kakeknya korban di Sahkuda Bayu pada Senin 25 April 2022 pukul 16.00 Wib. Terdakwa bertetangga dengan rumah kakek korban membujuk korban sambil memberikan seekor kucing.

Korban sangat senang melihat kucing, lalu ia mau diajak masuk ke dalam rumah kakek korban. Di dalam rumah tersebut sedang sepi tidak ada orang. Lalu terdakwa memanfaatkan waktu tersebut untuk mencabuli korban yang kurang pendengaran tersebut.

Perbuatan terdakwa diceritakan korban kepada ibu dan ayahnya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Vonis majelis hakim diketuai A Rori Sormin SH konform (sama) dengan tuntutan jaksa Fransiska Sitorus SH.

Atas putusan tersebut, terdakwa didampingi pengacara Josia Manik SH dari Posbakum PN Simalungun menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari,untuk menyatakan menerima ataupun mengajukan banding.