SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Seorang wanita inisial MS ditangkap karena kasus dugaan penipuan calon jemaah umrah. MS ditangkap bersama seorang pria dari Provinsi Riau.
Amatan di Mako Polres Simalungun, keduanya mengenakan rompi kuning masih diperiksa oleh penyidik Unit Tipikor Reskrim, Selasa (8/11/2022).
Turut hadir korban penipuan yang dimintai keterangan oleh kepolisian. Salah seorang korban mengatakan MS memiliki usaha travel umroh.
Menurutnya korban dugaan penipuan tidak sedikit. Jumlah kerugian yang dialami korban capai miliaran rupiah. Korban yang enggan menyebut identitasnya itu berharap kepolisian mengusut kasus tersebut.
"Ini kan masih proses terkait pelanggaran pidana yang dilakukan keduanya," katanya.
Sejauh ini Kepolisian Resor Simalungun belum memberikan keterangan resmi soal kasus ini.
Saat dihubungi, Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Masih diperiksa intensif penyidik, nanti kita kabari, masih menunggu," kata AKBP Ronald.