SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Proyek jembatan di Kecamatan Raya oleh BPBD Simalungun menimbulkan kerusakan pertanian milik warga.
Proyek yang sedang dikerjakan oleh CV Canaya dan CB Lewice Karya Prima, berada di Simpang Gapura Kecamatan Raya menuju Mako Polres dan Kodim 0207 Simalungun.
Boru Sinaga selaku pemilik lahan mengatakan, lahan pertanian miliknya rusak tertimbun material batu dan tanah. Ia mengatakan sebelumnya terjadi bencana longsor di lokasi yang mengakibatkan jembatan yang roboh.
"Persawahan ini belum bisa ditanami bahkan kondisinya makin tambah parah akibat tempat lokasi pengerjaan proyek," kata Boru Sinaga saat pihak BPBD meninjau lokasi, Senin (7/11/2022).
Camat Raya Septiaman Purba membenarkan proyek tersebut merupakan proyek BPBD Simalungun. Septiaman berjanji akan berkoordinasi untuk menyelesaikan dampak yang ditimbulkan proyek.
Di tempat yang sama, Sekretaris BPBD Simalungun, Manaor Silalahi, mengaku masih mencari solusi persoalan itu. Disinggung soal ganti rugi, Manaor belum bisa menjamin.
"Kalau masyarakat minta ganti rugi kita serahkan kepada Pak Camat Raya lah. Sebab BPBD Kabupaten Simalungun tidak punya pos untuk ganti rugi," ucapnya.
Sementara itu, Erik Sitorus selaku Pengawas Lapangan menyebut pengalihan air dari pinggir jalan yang datang dari atas menuju saluran, bukan jadi kewenangan pihaknya selaku pemborong.
Padahal, operator alat berat J.Saragih sebelumnya berjanji untuk perbaikan lahan yang rusak akibat alat berat, setelah perbaikan jembatan selesai.
Komentar