SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Terbukti menyetubuhi 2 putri kandungnya dengan kekerasan, seorang ayah bejat berinisial Sum (46) divonis 15 tahun penjara disidang PN Simalungun, Senin (7/11/2022). Putusan itu sama (konform) dengan tuntutan jaksa.
Selain itu, ia dihukum denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Denda yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 200 juta subsider 2 tahun kurungan.
Sum terbukti mencabuli 2 putri kandungnya yang kembar sebut saja Dina dan Dini (nama samaran) yang sudah dewasa (20 tahun). Ia dinyatakan bersalah melanggar pasal pasal 6 huruf c Jo pasal 15 UU RI No 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Terdakwa Sum, beralamat di Sei Rambe Bosar Maligas Kabupaten Simalungun menyetubuhi anaknya di kamar dan di areal kebun sawit belakang rumahnya.
Berdasarkan fakta persidangan kata hakim yang diketuai Anggreana ER Sormin, perbuatan itu dilakukan terdakwa dalam tempo yang berbeda pada 14 Mei dan 27 Mei. Di lokasi perkebunan sawit di belakang rumah dan di dalam kamar rumah terdakwa.
Cara memperkosa Dina, dengan alasan memanggil korban ke belakang rumah untuk membantunya memungut brondolan sawit. Lalu korban dipaksa dan dipukul kepalanya hingga berhasil melampiaskan nafsunya.
Sedangkan korban Dini dipanggil ke kamar saat membersihkan rumah. Kemudian didorong ke tempat tidur dan dipukul kepalanya, hingga ayah bejat itu berhasil melampiaskan nafsu bejatnya juga.
Perbuatannya kepada Dini di dalam kamar dipergoki saksi Eli Triana (istri terdakwa). Mengetahui hal itu, saksi sebagai ibu kandung korban langsung melaporkan terdakwa Tongat ke polisi. Hasil visum dokter dari RS Bhayangkara, selaput dara/hymen luka robek.
Sebelum persidangan, kedua saksi Dina dan Dini terlihat trauma dan malu akibat perbuatan ayah bejat yang seyogianya melindungi anak anaknya. Sedangkan Eli Triana mengaku menikah dengan terdakwa dan dikarunia 4 orang anak, si kembar Dina dan Dini merupakan anak pertama dan kedua.
Saksi memergoki perbuatan terdakwa saat saksi pergi melayat. Ntah mengapa ada perasaan tak enak dan kembali ke rumah lalu melihat suaminya sedang menyetubuhi putrinya.
Terdakwa dalam persidangan didampingi Josia Manik SH menyatakan masih pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.