JAKARTA, HETANEWS.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan cukai tembakau pada 2023. Ia menyebut cukai rokok naik 10 persen dari harga biasanya, hal ini memastikan kenaikan harga rokok tahun depan.
Sri Mulyani menceritakan kenaikan cukai sebagai upaya penurunan daya beli rokok di keluarga miskin.
Konsumsi rokok berada pada peringkat kedua setelah beras. Ia berharap dengan kenaikan harga, pembelian rokok bisa diganti ke produk tinggi protein seperti telur dan ikan.
Sumber: medan.tribunnews.com
Editor: Sella