JAKSEL, HETANEWS.com - Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sebanyak 13 saksi akan dihadirkan dalam persidangan tersebut.
"Rencana untuk saksi informasi dari Jaksa Penuntut Umum ada 13 saksi. Mayoritas terdiri dari polisi-polisi di Polres Jakarta Selatan," tutur Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).
Menurut Ragahdo, terdakwa Irfan Widyanto yang juga kliennya turut menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi. Namun, hanya lima orang saja dari 13 saksi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Untuk Irfan informasinya hanya lima saksi, sebagian dari 13 itu juga," katanya.
Humas PN Jaksel, Djuyamto menyampaikan bahwa ruang sidang hari ini akan dibagi menjadi dua. Akan ada lima persidangan yang digelar terkait perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.
"Sidang Hendra dan Agus di ruang sidang utama agenda keterangan saksi," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022)
Adapun untuk sidang terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto akan digelar di ruang 3 PN Jaksel.
Rincian 13 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria adalah sebagai berikut:
1. Seno
2. Ariyanto
3. Afung
4. Ridwan Soplanit
5. Ridwan Janari
6. Rifaizal Samual
7. Dimas Arki
8. Dwi Robi
9. Arsyad Dalim
10. Diryanto
11. Aris Yulianto
12. Radite Hernawa
13. Agus Saripul Hidayat
Baca juga: Keluarga Yosua Sebut Kedatangan Brigjen Hendra Sangat Menakutkan