JAKSEL, HETANEWS.com - Keluarga Brigadir N Yosua Hutabarat mengatakan kedatangan Brigjen Hendra Kurniawan ke rumah kediaman keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Jambi sangat menakutkan. Bahkan keluarga dan kerabat yang masih berduka sempat menjerit dengan kedatangan jenderal bintang satu tersebut.
Salah satu saksi dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022) yakni Tante Yosua bernama Roslin Emika Simanjuntak, Roslin menceritakan kedatangan Brigjen Hendra sangat menakutkan karena saat itu, ibu almarhum belum sempat memakai celana, hanya pakai sarung.
"Orang datang kayak segerombolan, masuk sekitar 15 orang, nutup jendela, nutup pintu, nutup gorden. Saya bilang, 'Jangan nutup jendela, jangan nutup gorden. Ada apa ini? Kami ini kayak teroris. Kami ini yang berduka, kalian tidak ada perasaan sama sekali. Kalian sudah membunuh anak saya. Sebagai aparat penegak hukum, tidak ada keramahan'," katanya.
"Terus dibilang HP nggak boleh divideokan, terus Kakak Rohani tetap dengan kokoh memvideokan, jadi bukti-bukti ada di kami. Jadi saya bilang inilah aparat kepolisian berpendidikan tinggi tapi moralnya tak ada!" lanjutnya.
Kakak Brigadir Yosua bernama Yuni Artika Hutabarat Hendra dan sejumlah polisi datang setelah pemakaman, selepas Magrib.
"Kami istirahat di rumah dengan keluarga inti. Nggak lama, ada anggota polisi yang masuk, langsung masuk buka pintu, sampai keluarga menjerit ini kenapa. Kami ketakutan, kami diperlakukan kayak seorang teroris!" kata Yuni dengan suara bergetar.
Adik Yosua, Devianita, juga mengatakan Hendra masuk tanpa permisi. Dia menyebut Hendra masuk ke dalam rumah dengan masih menggunakan sepatu.
"Tanggal 11 Juli 2022 Pak Hendra dan teman-temannya datang tanpa permisi, masuk, pakai sepatu, langsung memisahkan antara keluarga inti sama keluarga besar, di situ jelasin kronologi tembak-menembak yang dikatakan kalau menembak adalah Abang (Yosua) dan dilanjutkan Richard lima kali nembak kena semua. Setelah itu, mereka pulang," ujar Devi.
Brigjen Hendra merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Yosua. Dia didakwa bersama enam orang lain terlibat kasus UU ITE terkait perusakan bukti CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, yang merupakan TKP penembakan Yosua pada Jumat (8/7).
Hendra Kurniawan juga telah diadili secara etik. Dia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat dari Polri