JAKARTA, HETANEWS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Agenda kali ini mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.

Sidang keduanya digelar sekaligus lantaran saksi yang dihadirkan sama. Awalnya hal itu ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel kepada Jaksa Penutut Umum (JPU).

"Kami tanyakan ke penuntut umum untuk keterangan saksi ini apakah akan diperdengarkan sekaligus kepada mereka terdakwa atau bagaimana?" tanya Hakim kepada JPU, Kamis (27/10).

Lantas dijawab jaksa dan meminta persetujuan pihak penasihat hukum terdakwa.

"Yang mulia, ini memang dua register perkara yang berbeda, tapi kami mohon kepada majelis hakim dan penasihat hukum tidak keberatan, karena saksi ini sama, semua jadi kami panggil sekali saksi untuk dihadirkan kepada dua terdakwa. Sekaligus," jawab JPU.

Selanjutnya, penasihat hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat menyetujuinya. "Karena usulan sejalan dengan prinsip peradilan cepat, murah dan sederhana kami menyetujuinya yang mulia," katanya.