TAPTENG, HETANEWS.COM - Personil Sat resnarkoba Polres Tapteng dengan Under cover by berhasil amankan dua orang laki laki pengedar narkoba inisial FPS (18), dan CAL alias D (17) domisili keduanya Jl. SM. Raja Kelurahan Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga, keduanya diamankan di depan Mesjid Al-Istiqomah Jl. S.M. Raja Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga pada hari Senin ( 24/10/22 ) sekiraI pukul 17.30 wib.

Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, Kapolres Tapteng Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K menjelaskan bahwa benar telah diamankannya dua orang laki laki yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu sabu dan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kedua orang tersebut sering bertransaksi Narkoba, dan informasi tersebut langsung direspon oleh Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dan langsung memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Dipimpin Kanit Opsnal Ipda Zul Ependi serta personil Aipda Andes langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai Informasi, dan memerintahkan anggota untuk melakukan Under cover by, dan pada saat melakukan pengintaian personil melihat dua orang laki laki berada dilokasi penyelidikan tepatnya didepan mesjid Al-Istiqomah yang cirinya sesuai informasi yang didapat sepertinya sedang menunggu seseorang dan personil yang menyamar yang akan bertransaksi mendekati dan langsung personil yang berada dilokasi mengamankan kedua orang tersebut, dan ketika di interogasi mengaku berinisial FPS dan CAL alias D.

Setelah diamankan personil langsung melakukan melakukan penggeledahan badan kedua orang terduga pelaku dan personil menemukan 1 (satu) buah plastik merk gery warna putih kombinasi hijau yang berisikan 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan FPS dan dari CAL alias D personil menemukan 1 (satu) unit HP merk xiaomi warna silver dari kantong celana depan sebelah kanannya dan dari hasil interogasi kemudian personil melakukan penggeledahan di rumah Terduga pelaku FPS personil menemukan 1 (satu) buah plastik assoy warna hitam yang berisikan 9 (sembilan) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari dalam lemari yang ada di rumah FPS, dan barang bukti berupa sabu sabu tersebut berjumlah 12 paket sedang dengan berat Brutto kira kira 36,53 (Tiga puluh enam koma lima puluh tiga) gram.

Ketika di interogasi kedua pelaku mejelaskan bahwa Sabu sabu tersebut adalah miliknya dan mereka peroleh dari seorang laki laki inisial CZT yang belum diketahui keberadaannya.

Kita mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mau turut membantu kepolisian dalam rangka memberantas peredaran Narkoba kata Perwira berpangkat Melati dua tersebut.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya FPS dan CAL alias D digelandang ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna proses hukum selanjutnya sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkotika.