HETANEWS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah tugas Perum Bulog lewat Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Dalam beleid itu Bulog diberikan penugasan untuk mengelola tiga komoditas yakni beras, jagung, dan kedelai.

Tiga komoditas tersebut adalah jenis pangan yang termasuk di dalam 11 pangan pokok tertentu yang ditetapkan sebagai Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Adapun penyelenggaraan CPP untuk tahap pertama, akan difokuskan pada komoditas beras, jagung, dan kedelai.

"Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menyelenggarakan CPP tahap pertama yang meliputi beras, jagung, dan kedelai," bunyi pasal 12 pada salinan Perpres Nomor 125 Tahun 2022 yang diterima kumparan, dikutip Rabu (26/10).

Melalui Perpres ini, BUMN yang ditunjuk untuk menyelenggarakan CPP diberikan tugas untuk pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran. Merujuk hal itu, Bulog nantinya akan bertugas untuk pengadaan, pengelolaan dan penyaluran beras, jagung, dan kedelai.

Bulog Dapat Subsidi Kredit Pinjaman

Perpres tersebut mengatur bahwa pendanaan untuk penyelenggaraan CPP ini bersumber pada APBN dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan kriteria peraturan perundang-undangan.

Dalam penugasan Perum Bulog, pemerintah memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan Perum Bulog termasuk margin yang sesuai dengan tingkat kewajaran.

"Dalam rangka pelaksanaan pinjaman untuk keperluan penyelenggaraan CPP, pemerintah dapat memberikan jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan," bunyi Pasal 15 Perpres tersebut.

Sebelumnya, Asisten Deputi Pangan Kemenko Perekonomian Muhammad Saifulloh mengatakan bahwa pemberian bunga pinjaman rendah kepada Perum Bulog diperlukan, pasalnya selama ini Bulog menanggung beban bunga kredit komersial yang memberatkan.

"Kalau komersial kasihan, seperti sekarang. Pinjam (dengan bunga) komersial untuk melakukan penugasan pemerintah, tapi dibayar pada saat penyaluran. Bunganya sudah berjalan, artinya jalan terus, nunggu verifikasi dari BPKP," ujarnya.

Sumber: kumparan.com