HETANEWS.com - Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan Polres Serang imbas dari kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simandjuntak, Selasa (25/10/2022).

Freddy Simandjuntak menjelaskan, penahanan Nikita Mirzani akan berlangsung selama 20 hari hingga 13 November 2022 mendatang.

"Penahanan dilakukan di rutan Serang," ujar Freddy Simandjuntak.

Dalam kesempatan itu, Freddy Simanjuntak juga mengatakan, terkait penahanan Nikita Mirzani dilakukan karena yang bersangkutan secara kooperatif mengikuti proses hukum.

"Agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelas Freddy Simandjuntak.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Serang berdasarkan laporan dari Dito Mahendra pada 16 April Mei 2022. Dalam laporan tersebut, artis ibu tiga anak itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota, Banten. (sumber: IST)

Diketahui juga bahwa sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena telah dua kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan yakni pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Bahkan pada 21 Juli 2022, yang bersangkutan bahkan sempat dijemput secara paksa.

Kemudian, pada 22 Juli 2022, penyidik dari Polres Kota Serang mengumumkan penahanan kepada Nikita Mirzani. Namun penahanan tersebut ditangguhkan setelah konferensi pers atas dasar kemanusiaan.

Namun begitu, berdasarkan laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani masih berstatus tersangka dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap minggunya.

Sumber: suara.com