SIANTAR, HETANEWS.com - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Siantar diduga menagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah kadaluarsa.
Hal itu dialami oleh seorang warga Siantar atas nama wajib pajak, Tiurma Tambunan. Saat itu ia hendak PBB 2022 di kantor DPPKAD, malah ditagih bayar pajak yang kadaluarsa lebih dari 5 tahun.
"Tindakan Pemko Pematangsiantar tersebut meresahkan dan membingungkan masyarakat," kata pengacara Jenri Butarbutar kepada Hetanews, Selasa (25/10/2023).
Selain meresahkan, Jenri mengutarakan hal itu juga melanggar peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 78 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
"Yang menentukan bahwa hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak," kata Jenri.
Dia menjelaskan Tiurma membayar PBB mulai 1995 tanpa sama sekali ada menerima surat teguran sebelumnya,.
"Saat diprint out di loket Dispenda, pihak petugas loket menyuruh agar membayar pajak tunggakan (dulu) dari 1995 tanpa ada surat teguran sebelum-sebelumnya, lebih 20 tahunan lah," ujarnya.
Tak dapat penjelasan soal itu, Jenri lalu mempertanyakan hal itu langsung ke Walikota Siantar, melalui Akun Instagram dr. Hj. Susanti Dewayani. Namun dirinya tak mendapat penjelasan.
"Karena kami gak pernah telat atau tidak membayar PBB. Dan tahunnya sama semua tunggakannya. Mulai dari Tahun 1995,1996,1997,1998,2000. (Sementara) di tahun 1999 dinyatakan bayar kami," ucapnya.
Komentar