TAPTENG - Seorang pria inisial SM (36) ditangkap polisi karena kedapatan menanam ganja dalam polybag. SM menyimpan tanaman ganja di atap dapur rumahnya.

Kapolsek Sibabangun Iptu Dela Antoni dalam keterangannya mengatakan, penangkapan terhadap SM atas informasi masyarakat.

SM ditangkap di kediaman di Dusun I Desa Anggoli Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapteng, Minggu 23 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat ada yang menanam pohon ganja di atas atap dapur. Informasi tersebut langsung direspon dan memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan," katanya.

Saat diamankan SM tidak didapati narkoba. Namun ia mengaku ada menanam pohon ganja di atas atap dapur rumahnya.

"Polisi membawa terduga pelaku ke belakang rumahnya dan benar diatas atap dapur rumah ada tumbuh tanaman ganja di dalam Polybag warna hitam," katanya.

Dari lokasi polisi mengamankan 5 batang pohon ganja dalam polybag. Tanaman tersebut masih berusia muda.

Kepada polisi, SM membenarkan bahwa pohon ganja itu miliknya, yang sebelumnya ia tanam sendiri dengan ganja kering yang didapat dari Batang Toru Tapanuli Selatan.

"Untuk dipakai/dihisap sendiri. (Bibit) Ganja itu didapat dari seorang laki laki namun tidak mengetahui inisialnya. Dan dalam ampul tersebut ada juga biji ganjanya dan SM langsung menyemainya ke polybag dan tumbuh," ucapnya.

Polisi membawa SM dan barang bukti ke Polsek Sibabagun dan selanjutnya dilimpahkan ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna proses hukum selanjutnya sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkotika.