SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Pelaku pembunuhan terhadap Rudolf Theofinus Situmorang (41) diringkus polisi. Kedua pelaku inisial AA (22) dan SS(17) mengaku kesal karena sering dimaki oleh korban.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung mengatakan kedua korban ditangkap di dua lokasi berbeda. Pencarian terhadap pelaku dilakukan selama 7 hari.
Korban dan dua tersangka masih tinggal di lokasi yang sama, di wilayah Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat tanggal 14 Oktober 2022 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu pelaku dan korban minum tuak di salah satu warung.
“Pada saat perjalanan pulang dari warung tuak, kedua tersangka secara membabi buta memukuli kepala korban dengan menggunakan sebatang kayu,” ujar AKBP Ronald dalam Konferensi Pers di Mako Polres Simalungun, Senin (24/10/2022).
“Adapun Motif kejadian tersebut bahwa AA bersama SS merasa sakit hari terhadap korban dikarenakan selalu memaki Bapak dari AA yang telah meninggal dunia, kemudian AA bersama SS juga merasa tersinggung atas ucapan korban yang mengajak untuk berduel,” katanya menjelaskan.
Ia menjelaskan pelaku SS ditangkap di Kabupaten Padang Lawas Utara pada 17 Oktober 2022. Selanjutnya AA diringkus di Riau pada 20 Oktober 2022.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap SS pasal 340 Sub 338 lebih subsider 170 ayat 2 ke 3 KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan terhadap tersangka AA melanggar pasal 340 Sub 338 lebih subsider pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP,” jelas Ronald.
Baca juga: Warga Dusun Parmonangan Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Diduga Dianiaya