SIANTAR, HETANEWS.com - Peredaran narkoba jenis ganja seakan tidak pernah ada habisnya, meski sudah sering dilkakukan penangkapan terhadap pengedar ganja.
Kali ini Polres Pematang Siantar melalui Sat Narkoba Polres Siantar melakukan penangkapan terhadap tiga pengedar ganja di Jalan Melanton Siregar Gang Simatupang, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat.
Sat Narkoba AKP Rudi Panjaitan mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap Akbar Buchori Mahmud (30), A (16), dan Evi Binawati Sinaga (37).
Penangkapan itu bermula dengan adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis ganja di Jalan Melanton Siregar.
"17 Oktober 2022 kita menangkap Akbar, A dan juga Evi dengan barang bukti narkoba jenis ganja berat bruto 4,736 gram," kata Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan, Jumat (21/10/2022).
Akbar dan A mengaku kalau mereka mendapatkan ganja itu dari seorang wanita yang bernama Evi. Sehingga dengan bekal informasi dari kedua pelaku, personil kemudian melakukan pengembangan.
"Ketika Evi berhasil kita tangkap, kemudian Evi mengaku masih ada menyimpan ganja di perladangan sawit. Dan pada saat itu kita temukan 3 bal ganja yang ditutupi daun sawit. Sedangkan dari pelaku Akbar dan A kita amankan 2 bal ganja," terangnya.
Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat serta 1 unit Hp merk Oppo.