SERGAI, HETANEWS.com - Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mencatat Provinsi Sumatera Utara sebagai daerah yang memiliki konflik agraria terbanyak dari wilayah lain.

Pernyataan itu berdasarkan catatan akhir tahun yang dirangkum oleh KPA.

"Dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) KPA, Sumatera Utara selalu masuk peringkat 5 (lima) besar provinsi yang memiliki konflik Agraria terbanyak. Hal ini merupakan akibat dari ketidakmampuan pemerintah, khususnya pemerintah daerah dan provinsi untuk menyelesaikan konflik agraria," kata Koordinator KPA Sumut, Hawari Hasibuan, Kamis (20/10/2022).

Hawari mengatakan, tingginya konflik agraria di Sumut juga karena adanya keberpihakan aparat penegak hukum dalam setiap sengketa tanah.

Kata dia, dalam dua tahun terakhir banyak konflik agraria yang melibatkan perusahaan perkebunan terutama perkebunan milik negara yang kerap berkonflik dengan warga.

Dia mencontohkan konflik lahan yang ada di Langkat dengan PTPN II yang menggusur tanah masyarakat yang selama 20 tahun telah dikuasai masyarakat di Silemak Kabupaten Langkat.

"Dan beberapa hari lalu di Desa Melati II Pegajahan, PTPN IV melakukan penggusuran dan membabat habis tanaman rakyat di Bah Jambi Simalungun," kata Hawari.

Kemudian, kejadian serupa juga dilakukan PTPN III.

"Pihak PTPN III sedang menggusur dan merampas hak hidup 290 KK, atau sebanyak 1.208 jiwa petani dan keluarganya yang tergabung dalam Forum Tani Sejahtera Indonesia (FUTASI) yang telah menguasai dan mengusahai lahan seluas 126 Ha sejak tahun 2004 lalu tanpa ada gangguan di Kelurahan Gurilla Sitalasari Kota Pematangsiantar," tambah dia.

Minta Presiden Turun Tangan

Maraknya penggusuran yang dilakukan perusahaan perkebunan negara dengan dalih penyelematan asset negara menjadi ironi. Padahal kata Hawari saat ini pemerintahan Jokowi tengah fokus menyelesaikan konflik agraria dan redistribusi tanah.

Hawari mengatakan sejak tahun 2016-2022 KPA telah mengusulkan 148 desa seluas 288.052 hektar yang digarap oleh 49.539 KK yang berkonflik dengan PTPN sebagai usulan prioritas penyelesaian konflik agraria.

Namun hingga detik ini tidak ada satu pun yang berhasil diredistribusikan tanahnya pada penggarap dan terselesaikan konfliknya.

"Faktanya, penggusuran yang dilakukan oleh PTPN III Kebun Bangun merupakan LPRA yang sedang dibahas penyelesaiannya di Kementerian ATR/BPN dan BUMN. KPA Wilayah Sumatera Utara menduga kepentingan Koorporasi berada di belakang
upaya penggusuran paksa ini, sejak rencana pembangunan Tol Tebingtinggi – Siantar di mulai dan dibangunnya jalan lingkar luar," tambah dia.

Karena itu KPA meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan menteri BUMN untuk menghentikan pengusuran lahan warga yang berkonflik dengan PTPN.

"Kita meminta Menteri BUMN agar tidak melakukan penggusuran terhadapa petani yang telah banyak berkontribusi terhadap ketahanan pangan dan telah berjasa membantu negara dalam penanggulangan kemiskinan dengan cara mandiri," tutup dia.

Sumber: tribunnews.com