SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Jaksa Penuntut Umum dari Kejatisu menyatakan 2 pegawai PDAM Tirta Lihou telah terbukti melakukan korupsi senilai Rp 3.717.223.673 miliar.

Keduanya Linda Siallagan SE (42 ) selaku Kasubag Pengadaan di PDAM Tirtalihou bertempat tinggal di jalan Sangnawaluh Siopat Suhu Siantar. Ia dituntut 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar Uang Pengganti (Up) Rp 3.064.948.182. Apabila UP tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa lainnya Masriani Sinaga (48) selaku Kasubag Kas bertempat tinggal di Jalan H Ulakma Sinaga Rambung Merah Kecamatan Siantar dituntut hukuman 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kedua terdakwa dipersalahkan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 Jo pasal 55 (1) ke-1.

Demikian dikatakan Kajari Simalungun Bobbi Sandri melalui Kasi Pidsus M Kenan Lubis kepada wartawan, Selasa (18/10/2022) di kantornya.

Penanganan kasus korupsi tersebut langsung dilakukan oleh Kejatisu, meski locus delicti di Kabupaten Simalungun.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini keduanya masih bebas menghirup udara segar karena tidak ditahan.

Ironis, keduanya bebas berkeliaran meski tidak ada mengembalikan kerugian negara bahkan masih aktif bertugas di perusahaan air minum tersebut.

Perbuatan korupsi itu dilakukan pada Jumat, 24 Agustus 2018-2019 di kantor PDAM Tirtalihou jalan Jon Horalim Saragih Pematang Raya Simalungun.

Linda Siallagan sebagai Kasubag Perlengkapan didakwa telah membuat laporan fiktif yang seakan akan pengadaan barang untuk proyek Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) tahun 2018-2019 dilakukan oleh pihak ke-3 (perusahaan/CV) menggunakan Surat perintah kerja penghunjukan langsung (SPK PL).

Padahal tidak pernah dilaksanakan dan hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati No 188.45/1708/PDAM tanggal 20 Pebruari 2006 tentang susunan organisasi dan pedoman tata kerja PDAM.

Bahkan Linda juga melakukan pemotongan upah pemasangan SR-MBR tahun 2018/2019. Hal ini tidak sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan Dirut PDAM.

Linda secara bersama sama atau melakukan koorporasi memperkaya diri sendiri dengan terdakwa Masriani Sinaga SH yang mengakibatkan kerugian negara 3,7 miliar lebih.

Masriani sebagai Kasubag Kas telah membakar sejumlah dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana modal kerja SR MBR sehingga tidak memperlihatkan barang bukti.

Ia juga telah melakukan pencarian dan pembayaran atas permintaan yang pengadaan proyek tersebut tanpa ada persetujuan ataupun paraf dari Dirut, Kabag Umum dan Kabag Keuangan bertentangan dengan SOP di PDAM.

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (31/10/2022) mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa.