SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pidsus Kejaksaan Negeri Simalungun segera melimpahkan 2 berkas dugaan korupsi ke Pengadilan Tipikor di PN Medan.
Antara lain berkas dugaan korupsi atas nama terdakwa AW (34) warga Tebing Tinggi. Juga HP (45), mantan Kepsek SMA N 1 Pematang Bandar.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Simalungun M Kenan Lubis kepada wartawan, Senin (17/10/2022) di kantornya.
"Kami akan segera melimpahkan 2 berkas dugaan korupsi ke Pengadilan Tipikor di Medan. Kasus kredit macet BRI dan kasus dana Bos reguler," kata Kenan.
Kinerja Kejari Simalungun patut diacungi jempol dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi. Dalam waktu bersamaan mampu mengusut tuntas dugaan korupsi di wilayah hukum Simalungun.
Terduga AW, didakwa dalam kasus dugaan kredit macet senilai Rp.600 juga lebih di BRI Unit Perdagangan Kabupaten Simalungun.
Peran AW sebagai Mantri Unit BRI atau marketing melakukan perekrutan nasabah/debitur dalam penyaluran dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) tahun 2018-2019. Setidaknya ada sekitar 30 orang debitur dari 2 Nagori yakni Sidotani dan Parlanaan yang direkrut tersangka.
Seolah olah ke-30 orang tersebut ada menerima pinjaman dana KUR dari BRI, padahal hanya pinjam nama. Faktanya, debitur hanya menerima uang terima kasih berkisar Rp.500 ribu hingga Rp 2 juta karena namanya sudah digunakan sebagai peminjam.
Dana yang dicairkan oleh oknum Mantri tersebut digunakan untuk kepentingannya sendiri. Sehingga oknum tersebut telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 600 juta lebih.
Sedangkan HP, mantan Kepsek SMA N 1 Pematang Bandar, diduga korupsi dana Bos Reguler tahun 2018-2020. Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,5 milyar lebih.
Kedua terduga pelaku korupsi tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, dan penyerahan tersangka bersama barang bukti sudah dilakukan di Lapas Kelas IIA Siantar.
"Saat proses tahap-2, baik AW maupun HP didampingi pengacaranya,".
Tim JPU langsung dipimpin Kasi Pidsus, Bikin Sinaga, Ronald Panjaitan, Weni Julianti Situmorang, Juna KaroKaro dan Dedy Chandra Sihombing segera melimpahkan berkas ke Pengadilan untuk disidangkan.
Saat ini, kedua pelaku korupsi ini ditahan di Lapas Kelas IIA Siantar. Menunggu penetapan hakim PN Tipikor Medan, apakah akan tetap ditahan di Lapas ataupun di Tanjung Gusta Medan, kata Kenan. (Ay)
Kedua pelaku korupsi saat dilakukan tahap 2 oleh tim JPU Pidsus Kejari Simalungun.