NIAS, HETANEWS.com - Kasus Rosiati Zega alias Ina Kana yang sempat viral diduga dianiaya kepala dusun di Desa Berua, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias, Sumatra Utara (Sumut) memasuki babak baru.

Polres Nias telah menetapkan tiga tersangka. Ps Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu mengatakan, penetapan tersangka usai gelar perkara pada Kamis (6/10/2022). Ketiga tersangka yakni JL, IL dan EH.

"Dari hasil gelar perkara ditetapkan 3 orang sebagai tersangka," ucap Yadsen F Hulu, Selasa (11/10/2022).

Dia menjelaskan, ada lima orang yang dilaporkan. Namun, dua orang berinsial AL dan RH belum mencukupi alat bukti sebagai tersangka.

Untuk ketiga tersangka telah dilayangkan surat panggilan. Rencananya, mereka akan dimintai keterangan pada Kamis (13/10/2022).

Sebelumnya, diberitakan, Rosiati Zega alias Ina Kana (59) diduga dianiaya oknum kepala dusun (kadus) Desa Meafu, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, inisial JL. Bahkan empat rekan oknum kadus itu ikut menganiaya korban.

Korban Rosiati merupakan janda beranak lima. Dia sehari-harinya hanya mengandalkan hasil penjualan getah karet kebunnya untuk memenuhi kehidupan sehari hari dan anak-anaknya.

Sumber: inews.id