TAPTENG, HETANEWS.com - Seorang pria inisial BJH (39) ditangkap polisi karena kasus ganja. Pria asal Kecamatan Sibolga Selatan ini ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Sarudik, Rabu 5 Oktober 2022.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Polisi dari Sat Narkoba langsung menyelidiki lokasi kejadian dan menangkap BJH. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ganja kering dibungkus dalam bentuk 16 ampul kecil dengan berat bruto 10,10 gram

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya BJH alias A Beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

Pada hari yang sama, polisi juga mengamankan pria inisial AH (54) di Jalan Sibolga-Tarutung, Kecamatan Sibolga Utara.

Dari penangkapan pria asal Aek Habil itu, polisi menyita ganja kering seberat bruto 28,33 gram dan sepeda motor milik pelaku.

Kepada polisi, AH mengakui ganja kering itu didapat dari rekannya inisial HP.