HETANEWS.com - Tersangka penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Yosep Parera, mengungkapkan tindak pidana korupsi di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang marak terjadi di level bawah.

Yosep menjelaskan, level bawah yang dia maksud yakni jajaran struktural di bawah hakim, seperti panitera hingga penerima berkas.

“Saya menjelaskan tentang patologi hukum atau penyakit hukum yang diidap di dalam Mahkamah Agung, khususnya jajaran struktural seperti panitera, penerima berkas, nomor perkara, dan lain sebagainya,” kata Yosep kepada wartawan usai diperiksa Komisi Yudisial (KY), di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Yosep mengatakan, dirinya diperiksa Komisi Yudisial (KY) selama 6 jam. Pemeriksaan itu, kata Yosep, terkait etik dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Lebih lanjut, Yosep yang berprofesi sebagai pengacara ini mengaku telah memberikan informasi yang valid terkait praktik-praktik korupsi di lingkungan MA kepada KY.

Tujuannya, kata Yosep, agar KY melakukan pembenahan di MA. Karena menurutnya semua pengacara tersandera saat melaksanakan praktik hukum.

“Saya memberikan informasi yang valid kepada Komisi Yudisial untuk dilakukan sebuah pembenahan, karena selama ini semua pengacara yang melakukan praktik hukum itu tersandera,” ungkapnya.

Yosep menuturkan, dirinya kerap bertemu oknum-oknum nakal di lingkungan MA. Perihal pengurusan surat menyurat, terang dia, harus memberikan uang kepada bawahan hakim agar surat tersebut bisa sampai ke Hakim Agung.

“Jadi yang dilakukan oleh kami itu agar surat kami bisa masuk sampai ke meja Hakim Agung itu kami harus membayar. Membayar kepada siapa? Kepada struktural bawahnya,” terang Yosep.

Menurutnya, jajaran level Hakim Agung telah bekerja dengan benar. Tetapi, ia menyebut pada struktur di bawahnya yang kerap memberikan gratifikasi kepada hakim.

“Gratifikasi dari siapa? Gratifikasi dari justru aparatur penegak hukum di bawah Hakim. Mereka yang sering ngasih, sehingga punya kedekatan dengan hakim,” ungkap Yosep.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan etik terhadap sejumlah pihak sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial, Elly Tri Pangestu.

“Komisi Yudisial saat ini sedang menindaklanjuti pemeriksaan etik terkait tangkap tangan dan penetapan tersangka terhadap Hakim Agung SD (Sudrajad Dimyati) dan Hakim Yustisial ETP (Elly Tri Pangestu),” kata kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).

Miko mengungkapkan, adapun para pihak yang diperiksa etik hari ini, yakni dua pengacara bernama Eko Suparno (ES) dan Theodorus Yosep Parera (TYP).

Selain itu, lanjut miko, pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua debitur koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka (HT), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

“Pemeriksaan yang berlangsung hari ini dilakukan terhadap tersangka TYP, ES, HT, dan IDKS,” jelas Miko.

Sumber: indozone.id