SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Jaksa Penuntut Umum Barry Sihombing menyebutkan jika berdasarkan keterangan dokter dari TAT, terdakwa bukan pecandu ataupun korban narkotika.
Sehingga tidak direkomendasikan untuk direhabilitasi narkotika.
"Terdakwa bukan pecandu dan bukan korban penyalahgunaan narkotika, sesuai keterangan medis dari tim Asassemen," katanya disidang Rabu, (5/10/2022).
Mangatas Aritonang (52) tahun merupakan warga Medan, hanya saja tinggal /menumpang di rumah Ari Eka Syahputra Ompusunggu di Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa Simalungun.
Pria pengangguran ini dalam persidangan siang itu mengatakan baru saja menggunakan sabu sabu hanya beberapa bulan. Ia ditangkap saksi polisi dari Polsek Tanah Jawa Heri Warman, Riston Tambunan dan Bayi Septian Haryanto.
Terdakwa diamankan dari sebuah toko RG Ponsel di jalan SM Raja Kecamatan Tanah Jawa pada Senin, 4 Juli 2022. Saat ditangkap, disita barang bukti 1 paket sabu yang diselipkan dari casing hape milik terdakwa seberat 0,19 gram.
Lalu dilakukan penggeledahan di rumah yang ditempati terdakwa dan disita sejumlah alat hisap berupa mancis, bong, pipet, tutup botol Nestle. Diakui terdakwa sebagai alat untuk mengkonsumsi sabu sabu tersebut.
Saksi polisi dalam persidangan juga membenarkan jika penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat jika terdakwa sering menyalahgunakan narkotika.
"Terdakwa sering mengkonsumsi sabu sabu, demikian informasinya," kata saksi dalam persidangan.
Perbuatan terdakwa dijerat jaksa melanggar pasal 112 atau pun kedua melanggar pasal 127 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
Majelis hakim Nurnaningsih Amriani, Aries Ginting dan Yudi Dharma menunda persidangan hingga Rabu (12/10/2022) mendatang. Dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.