SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Abdol Silaban alias Abdul (42) warga Negeri Bayu Muslim Kecamatan Tapian Dolok, dituntut 7 tahun denda Rp 1 milyar. Jika tak bayar denda diganti hukuman 1 tahun penjara.

Jaksa Harisdianto Saragih dari Kejaksaan Negeri Simalungun menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 114 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Yang ancaman hukumannya 20 tahun ataupun hukuman mati.

Terdakwa terbukti memiliki sabu 2,32 gram, kata jaksa Haris disidang PN Simalungun, Rabu (5/10/2022).

Atas tuntutan tersebut, Abdul didampingi pengacara Josia Manik dari Posbakum tidak mengajukan permohonan keringan hukuman. Malah ia mengatakan cukup dan tidak ada permohonan.

"Pas yang mulia," katanya disidang siang itu.

Menurut jaksa, terdakwa ditangkap anggota Satnarkoba Polres Simalungun, saksi Syarif Noor Solin dkk pada Selasa 17 Mei 2022 pukul 12.30 Wib di dalam rumah terdakwa.

Abdul tidak melawan ketika polisi mengamankan dirinya bersama barang bukti berupa 18 plastik klip kecil berisi sabu seberat 2,32 gram. Bersama barang bukti tersebut, terdakwa diserahkan ke Polres Simalungun.

Sabu tersebut diperoleh terdakwa dari Oky (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali.