SIANTAR, HETANEWS.com - Oknum PNS berinisial FA br S melalui pengacaranya Eljones Simanjuntak menyatakan banding, pasca divonis 2 bulan disidang Pengadilan Negeri Siantar.
"Kami mau banding atas putusan tersebut," kata Jones menjawab pertanyaan Hetanews melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/10/2022).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Firdaus Maha dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut FA selama 6 bulan penjara.
Karena terdakwa diyakini jaksa telah terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Dikatakannya, terdakwa FS ikut menjadi member/peserta arisan online.
Setelah menarik beberapa kloter, terdakwa tidak memenuhi kewajibannya setiap bulan sesuai aturan dalam arisan online tersebut.
Akibatnya saksi korban Rismeria Turnip selaku pemilik arisan (owner) mengalami kerugian hingga Rp 41.788.000.
Dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengikuti arisan online yang dikelola saksi korban Rismeria.
Ia terdaftar di kloter Puo 20 juta dengan kewajiban setiap bulannya Rp.1.651.000.
Terdakwa juga ikut di kloter get emas 10 mayam/bulan. Dengan kewajiban membayar Rp 1.550.000/bulan. Kloter get 25 juta dengan membayar Rp.2 juta/bulan.
Juga kloter get 8 juta/2minggu, dengan kewajiban Rp.550.000/2 Minggu. Serta terdaftar di kloter 10/3 Minggu dengan kewajiban Rp.837.000/3 Minggu.
Seluruh kloter yang diikuti terdakwa sudah ditarik. Dan uang yang ditarik terdakwa langsung disetorkan owner ke rekening atas nama terdakwa melalui Bank Mandiri dan Bank BRI (sesuai bukti terlampir).
Saksi korban dalam keterangan sebelumnya menjelaskan jika, uang yang sudah ditarik terdakwa dikirim melalui mobile banking saksi.
Saksi korban beralamat di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Siantar.