SIANTAR, HETANEWS.com - Jaksa Heri Santoso dari Kejaksaan Negeri Pematang Siantar menuntut terdakwa Jamaluddin Syahputra (28) selama 5,6 tahun denda Rp.1 milyar.
Jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan. Karena terbukti melanggar pasal 114 (1) UU RI No 35/2009 tentang peredaran Narkotika.
Atas tuntutan jaksa, terdakwa didampingi pengacara Morris Nadapdap akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Buat permohonan secara tertulis," kata terdakwa dalam persidangan, Kamis (29/9/2022).
Barang bukti (BB) sabu 0,12 gram, timbangan digital dinyatakan dimusnahkan. Sedangkan BB uang Rp 300 ribu dirampas untuk negara.
Disebutkan jaksa dalam tuntutannya, terdakwa ditangkap di rumahnya di jalan Medan Kelurahan Tambun Nabolon Siantar Martoba pada Sabtu, 28 Mei 2022.
Saksi Syamuel Simorangkir, Alwin Sihombing dari Polres Siantar melakukan penangkapan berdasarkan informasi jika terdakwa sering transaksi narkotika di rumahnya.
Saat digerebek, terdakwa sedang tidur dalam kamar dan diamankan petugas bersama barang bukti.
Sabu tersebut diakui terdakwa dari Diki melalui Rio (masing masing DPO). Terdakwa membayar kepada Diki dengan cara transfer Rp.100.000.
Persidangan dipimpin hakim Rinto Manullang dinyatakan ditunda hingga Rabu (5/9/2022). Dengan agenda persidangan pembacaan pledoi.