SIANTAR, HETANEWS.com - Terdakwa Azril alias Ucok (46) akui nekat membunuh korban Jumiati alias Melda (35) pada Kamis, 26 Mei 2022 di Jalan Bangsal Kelurahan Dwikora Siantar Barat.
Hal itu diungkapkan terdakwa disidang PN Siantar, Rabu (28/9/2022) didampingi pengacara Erwin Purba dan Morris Nadapdap dari Posbakum.
Tukang Sapu ini mengaku kesal karena ditagih uang sewa kamar. Karena sebelumnya, saksi Azrin Sikumbang juga sudah menagih uang sewa kamar dan terdakwa berjanji akan membayarnya besok.
Bermula ketika terdakwa datang ke rumah Azrin Sikumbang di Jalan Bangsal dengan membawa tuak. Lalu minum bersama saksi Azrin Sikumbang, Pardomuan Tambunan Jumiati dan saksi Mak Gesek sambil menonton TV.
Selanjutnya terdakwa dan Mak Gesek masuk ke salah satu kamar. Usai Mak Gesek keluar, saksi Azrin menangis uang sewa kamar.
Korban juga terus menagih uang sewa kamar secara paksa dengan menarik baju terdakwa.
Karena kesal, terdakwa mengambil pisau bergagang kayu dari dalam keranjang tempat jualannya. Seketika menusuk leher korban, tapi korban terus menarik baju terdakwa.
Lalu terdakwa menusuk bagian punggung korban, hingga korban meninggal dunia.
Usai peristiwa itu, terdakwa keluar dari rumah Azrin Sikumbang membawa barang dagangannya juga pisau bergagang kayu tersebut ke Jalan Mataram tempat kostnya.
Warga Dusun III Taman Sari Desa Simpang Dolok Kabupaten Batu Bara itu dijerat jaksa melanggar pasal 338 atau pasal 351 (3) KUH Pidana.
Persidangan dipimpin hakim R Manullang dinyatakan ditunda hingga Rabu (5/10/2022). Dengan agenda persidangan mendengarkan tuntutan dari JPU.
Komentar