SIANTAR, HETANEWS.com - Niat mengirimkan ganja lewat JNE, remaja berumur 15 tahun diringkus personil Sat Narkoba Polres Siantar di Jalan Sipahutar, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat tepatnya disebuah kos-kosan.

"Pelaku berinisial O ini kita tangkap hari Jumat tertanggal 23 Setember 2022. Dan penangkapan itu pun dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa O ini sering menjual ganja di kos-kosan," kata Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan, Senin (26/9/2022).

Dari introgasi polisi, O mengaku menyimpan alat untuk mempaketin ganja di dalam kos-kosan tersebut.

Setelah diperiksa, polisi menemukan 1 buah kotak berisi 1 timbangan warna hijau,1 kotak berisi 1 lakban Shopee, lalu dari kantong depan sebelah kanan celana O ditemukan handphone merk Samsung.

"Saat kita periksa HP pelaku, kita menemukan isi percakapan pengiriman ganja dan O mengaku kepada kita ada mengirim Ganja melalui JNE di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun. Dan sesampainya disana O meminta paketan yang mau dikirimnya tersebut," paparnya.

Pada saat itu, O mengambil 1 buah kotak warna coklat. Setelah dibuka terdapat 1 bungkus roti ketawa waka waka, 1 bungkus roti ketawa, dan 1 bungkus narkotika jenis ganja berat brutto 295,65 gram yang dibalut lakban shopee.

Saat ditanya, kemana ganja tersebut akan dikirim oleh pelaku, Rudi mengatakan akan dikrim ke Banten.

"Pelaku mau mengirim ganja itu ke Banten, dan pelaku memperoleh ganja itu dari pria berinisial A, namun A ini tidak dapat kita temukan," tutupnya.