SIANTAR, HETANEWS.com - Walikota Siantar diminta segera memberhentikan Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ), Toga Sihite.
Hal itu dikatakan Ketua Perkumpulan Sumut Watch, Daulat Sihombing, kepada wartawan Senin (26/9/2022) melalui pers relisnya.
Alasannya kata Daulat, karena dinilai telah menelantarkan nasib ratusan karyawannya dan merusak sistem tata kelola perusahaan. Sehingga, perlu dilakukan tanpa harus menunggu berakhirnya masa jabatan tertanggal 07 Desember 2022.
"Sama sekali tidak berprestasinya dan tidak berkinerja. Perusahaan dengan menejemen yang sangat buruk bahkan bobrok hingga membuat nasib ratusan karyawan PDPHJ tak jelas, karena tidak pernah menerima gaji secara normal hingga menimbulkan masa depan yang tidak pasti," ungkapnya.
Sejak masa Pandemi yang dimulai Maret 2020, setidaknya setahun karyawan hanya mendapat gaji antara Rp. 600 ribu - Rp. 900 ribu per bulan. Itupun tak disebut gaji tapi bagi hasil.
Menurut Daulat, sepanjang fase perjalanan kepemimpinan yang telah mengundurkan diri, menejemen perusahaan dibawah Toga Sihite sebagai Plt. Dirut, semakin liar tak terkendali.
Daulat menyebut, Toga sepertinya menikmati Plt. Dirut sebagai kekuasaan bukan tanggungjawab. Mengelola perusahaan dan menggaji karyawan seenaknya. .
Berdasarkan itulah Sumut Watch meminta agar Walikota dr. Susanti Dewayani dan Dewan Pengawas Happy Oukemenis Daely segera memberhentikan Toga Sihite tanpa menunggu masa jabatan berakhir.
"Atau setidaknya tidak lagi mengangkatnya sebagai Direksi/ anggota Direksi periode berikutnya," Daulat.